MENCEGAH DOMINASI KORPORASI TERHADAP NEGARA

Okeh: Wahyudi, M. Pd

Negara seakan tidak punya kuasa di bawah korporasi, aturan bisa di rubah untuk melayani korporasi, seakan memang korporasi lah negara yang sesungguhnya.
PENYEBAB TERJADINYA DOMINASI KORPORASI TERHADAP NEGARA
1.      Diterapkannya idelogi kapitalis.
Penyebab utama kenapa sampai terjadi dominasi korporasi terhadap negara adalah karena di terapkannya kapitalisme di tengah-tengah mereka. Karena ideologi ini lahir dari sekulerisme, maka  uang menjadi panglima dan kebolehan menghalalkan cara untuk mencapai tujuan.

2.      Diterapkannya ekonomi liberal.
Dengan ekonomi liberal meniscayakan pemilik uang menguasai semuanya, baik ekonomi atau politik. Ujungnya segala aktifitas bermasyarakat dan bernegara bergantung atau berpangkal pada kepentingan para pemilik modal.Ternyata, liberalisasi ekonomi hanyalah kedok atau sarana yang akan dijadikan oleh para pemodal besar untuk menguasai sumberdaya ekonomi, termasuk juga untuk menguasai kekuatan politiknya.

3.      Di terapkannya demokrasi.
Demokrasi bukanlah sekedar cara memilih pemimpin, akan tetapi demokrasi adalah cara ideologi kapitalis untuk menguasai panggung politik. Saat aturan diserahkan kepada manusia untuk membuatnya, di sinilah kesalahan dari demokrasi yang paling utama, yang akhirnya menjadikan aturan bisa di buat sesuai kehendak rakyat yang notabene adalah pemilik modal.
Bantuan para pengusaha tentu punya maksud tertentu. Paling tidak, untuk menjamin keberlangsungan bisnisnya; bisa juga demi mendapatkan proyek dari Pemerintah. Akibatnya, penguasa didikte oleh pengusaha. Negara korporasi tak ubahnya perusahaan yang hanya memikirkan keuntungan. Rakyat pun diposisikan layaknya konsumen dan negara sebagai penjual. Dalam negara korporasi, subsidi terhadap rakyat, yang sebenarnya merupakan hak rakyat, dianggap pemborosan. Aset-aset negara yang sejatinya milik rakyat pun dijual. Itulah negara korporasi, yang tidak bisa dilepaskan dari sistem pemerintahannya: demokrasi.Dengan demikian negara korporasi telah mengubah demokrasi menjadi: “dari korporasi, oleh korporasi dan untuk korporasi”.
4.         Besarnya biaya pesta demokrasi atau pemilu.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa proses demokrasi sangat mahal. Untuk Pemilu 2014, misalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat alokasi Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Tahun 2014 sebanyak Rp 14,4 triliun.
Dana pesta demokrasi juga harus dirogoh mahal oleh peserta Pemilu. Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) mengungkapkan bahwa seorang calon anggota legislatif DPR wajarnya mengeluarkan rata-rata dana sebesar Rp 1,18 miliar (Sumber: Antara, LPEM FE UI).
5.         Negara dengan penguasa boneka hanya sebagai regulator.
Dengan regulasi pesanan pemodal. Kekayaan alam menjadi milik swasta. Dengan alasan negara tak punya dana maka semua sektor publik yang menguasai kehidupan rakyat diswastanisasi, dari hulu sampai hilir; termasuk air bersih, listrik, BBM, pendidikan bahkan kesehatan. Untuk penyelenggaraan negara, penguasa pun memeras rakyat dengan pajak yang mencapai 80% pendapatan dalam APBN.
6.      Negara harus berdiri netral di hadapan semua agama dan keyakinan.
Ideologi sekular mengharuskan negara berdiri netral terhadap semua agama dan keyakinan. Agama tidak boleh mengatur negara, termasuk Islam yang menjadi agama bagi mayoritas penduduk negeri ini. Islam sebagai agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan telah disingkirkan secara permanen oleh negara. Akibatnya, kehidupan umat Islam makin hari makin jauh dari agamanya.


CARA ISLAM MENCEGAH DOMINASI PEMILIK MODAL TERHADAP NEGARA
Harus dikembalikan pada sistem politik Islam, yaitu kedaulatan ada di tangan syariah semata, yang semuanya hanya bersumber dari Allah SWT dan Rasul-Nya. Jika sumber dari segala sumber hukum itu hanya berasal dari syariah, itu akan langsung menutup segala celah dan kemungkinan dari para pemilik modal besar untuk memasukkan kepentingannya ke dalam UU.

1.      Kedaulatan di tangan syariah
Kedaulatan di tangan syariah itu berarti, hanya Allah SWT saja yang berhak menetapkan hukum bagi manusia (lihat, misalnya: QS al-An’am: 57; QS asy-Syura: 10) (Shalah ash-ShawiNazhariyah as-Siyâdah wa Atsaruha ‘ala Syar’iyyah al-Anzhimah al-Wadh’iyyah, hlm. 31-32).
Dengan demikian, secara otomatis syariahlah yang menentukan segalanya, bukan manusia seperti dalam sistem demokrasi. Karena itu siapapun penguasanya tidak berwenang membuat UU yang bertentangan dengan syariah.
2.Konsepsi kepemilikan umum memutus mata rantai penjajahan dalam ekonomi oleh konglomerat
Kepemilikan umum adalah ijin Asy-Syâri’ kepada masyarakat dalam memanfaatkan harta. Harta-harta ini terealisasi dalam tiga jenis. Pertama: Harta yang dinilai sebagai bagian dari fasilitas umum, yang jika tidak tersedia untuk masyarakat maka mereka akan terpecah atau berselisih dalam mencarinya. Kedua: Tambang yang berlimpahKetiga: Sesuatu yang tabiat pembentukannya menghalangi individu untuk menguasainya. Nabi saw. bersabda:
اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءٌ فِيْ ثَلَاثٍ: اَلْمَاءِ وَالْكَلَأِ وَالنَّارِ
Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang dan api (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad dan al-Baihaqi).

Itu artinya, air (seperti sungai, laut, pantai, danau); padang yang luas di gunung, dataran, sabana dan hutan; api dengan makna sumber api seperti hutan kayu, tambang batubara, minyak dan gas; semuanya adalah milik umum. Artinya, barang-barang itu dan apa yang dihasilkan darinya termasuk harta yang dimiliki oleh semua individu rakyat secara bersama. Semuanya dimungkinkan untuk memanfaatkannya secara langsung atau melalui pengaturan tertentu yang dilakukan oleh negara.
Adapun tambang mineral yang tidak terputus, yakni depositnya besar, Imam at-Tirmidzi telah meriwayatkan dari Abyadh bin Hamal: bahwa ia pernah menghadap Rasulullah saw. dan meminta tambang garam. Lalu beliau memberikan tambang itu kepada dia. Ketika ia hendak pergi, seseorang dari majelis berkata, “Tahukah Anda apa yang Anda berikan? Tidak lain Anda memberikan kepada dia sesuatu laksana air yang terus mengalir.” Ia (perawi) berkata, “Lalu beliau menarik kembali tambang itu dari dia.” (HR at-Tirmidzi).
Air yang terus mengalir, yakni tidak terputus, menyerupakan garam (yaitu mineral) dengan air yang terus mengalir karena tidak terputus. Hal itu menunjukkan bahwa mineral semisal ini—tambang berbagai mineral seperti besi, tembaga, fosfat, uranium, emas, perak dan lainnya—termasuk sesuatu yang tidak boleh dimiliki oleh individu.
2.      Sikap tegas terhadap korupsi dan kolusi
Dengan penerapan syariah Islam sebagai satu-satunya sistem hukum tunggal di negeri ini, syariah Islam akan dapat memainkan perannya yang sangat efektif untuk memberantas korupsi, baik peran pencegahan (preventif) maupun penindakan (kuratif).
KH Muhammad Shidiq al-Jawi menjelaskan bahwa secara preventif paling tidak ada 6 (enam) langkah untuk mencegah korupsi menurut syariah Islam sebagai berikut:
Pertama: Rekrutmen SDM aparat negara wajib berasaskan profesionalitas dan integritas, bukan berasaskan koneksitas atau nepotisme. Dalam istilah Islam, mereka yang menjadi aparatur peradilan wajib memenuhi kriteria kifayah (kapabilitas) dan berkepribadian Islam (syakhshiyah islamiyah). Nabi saw. pernah bersabda,”Jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah Hari Kiamat.” (HR al-Bukhari).
Kedua: Negara wajib melakukan pembinaan kepada seluruh aparat dan pegawainya. Khalifah Umar bin Khaththab selalu memberikan arahan dan nasihat kepada bawahannya. Umar pernah menulis surat kepada Abu Musa Al-Asy’ari, “Kekuatan dalam bekerja adalah jika kamu tidak menunda pekerjaan hari ini sampai besok.”
Ketiga: Negara wajib memberikan gaji dan fasilitas yang layak kepada aparatnya. Sabda Nabi saw, “Siapa saja yang bekerja untuk kami, tapi tak punya rumah, hendaklah dia mengambil rumah. Kalau tak punya istri, hendaklah dia menikah. Kalau tak punya pembantu atau kendaraan, hendaklah ia mengambil pembantu atau kendaraan.” (HR Ahmad).
Abu Ubaidah pernah berkata kepada Umar,” Cukupilah para pegawaimu, agar mereka tidak berkhianat.”
Keempat: Islam memerintahkan melakukan perhitungan kekayaan bagi aparat negara. Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. pernah menghitung kekayaan para pejabat pada awal dan akhir jabatannya.
Kelima: Adanya teladan dari pimpinan. Manusia cenderung mengikuti orang terpandang dalam masyarakat, termasuk pimpinannya. Islam menetapkan kalau seseorang memberi teladan yang bagus, dia juga akan mendapatkan pahala dari orang yang meneladaninya. Sebaliknya, kalau memberi teladan yang buruk, dia juga akan mendapatkan dosa dari yang mengikutinya.
Keenam: Pengawasan oleh negara dan masyarakat. Khalifah Umar bin Khaththab langsung dikritik oleh masyarakat ketika akan menetapkan batas maksimal mahar sebesar 400 dirham. Pengkritik itu berkata, “Engkau tak berhak menetapkan itu, hai Umar.”
Kalau memang korupsi telah terjadi, syariah Islam mengatasinya dengan langkah kuratif dan tindakan represif yang tegas, yakni memberikan hukuman yang tegas dan setimpal. Hukuman untuk koruptor masuk kategori ta’zir, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Bentuknya mulai dari yang paling ringan, seperti nasihat atau teguran, sampai yang paling tegas, yaitu hukuman mati. Berat-ringannya hukuman disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan (Abdurrahman al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât, hlm. 78-89). 
Ketujuh: Islam melarang menerima suap dan hadiah bagi para aparat negara. Nabi saw. bersabda, “Siapa saja yang menjadi pegawai kami dan sudah kami beri gaji, maka apa saja ia ambil di luar itu adalah harta yang curang.” (HR Abu Dawud).
Tentang hadiah kepada aparat pemerintah, Nabi saw. berkata, “Hadiah yang diberikan  kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kekufuran.” (HR Ahmad).
Kedelapan: Islam melarang menerima suap dan hadiah bagi para aparat negara. Nabi saw. bersabda, “Siapa saja yang menjadi pegawai kami dan sudah kami beri gaji, maka apa saja ia ambil di luar itu adalah harta yang curang.” (HR Abu Dawud).
Tentang hadiah kepada aparat pemerintah, Nabi saw. berkata, “Hadiah yang diberikan  kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kekufuran.” (HR Ahmad).
3.      Pemilu murah
Dalam Negara Khilafah hanya khalifah yang dipilih. Bisa dipilih langsung oleh rakyat maupun melalui perwakilan umat Islam di Majelis Umat. Adapun kepala daerah seperti para wali (gubernur) dan para amil (setingkat bupati) ditunjuk oleh Khalifah. Itu pun tidak regular karena masa jabatan Khalifah tidak dibatasi. Selama Khalifah konsisten menerapkan syariah Islam secara kâffah maka dia bisa menjabat sampai seumur hidup.
Para anggota Majelis Umat yang merupakan representasi rakyat bisa dipilih melaui Pemilu atau tidak. Teknisnya bisa ditentukan mana yang paling tepat. Namun, yang pasti tidak ada kepentingan para pengusaha kepada mereka untuk membuat UU pesanan karena fungsi Majelis Umat bukan membuat hukum.
Dengan demikian sistem Khilafah meniscayakan Pemilu yang murah, namun menghasilkan penguasa yang mumpuni dan pasti berpihak kepada rakyat. Sebab, ia hanya menjalankan syariah Islam yang sudah fixed. Karakter syariah Islam adalah menyejahtrakan seluruh rakyat. Inilah solusi sesungguhnya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BURAPHA UNIVERSITY

KESIMPULAN PEMBELAJARAN BERDIFERENSIASI