MENCEGAH DOMINASI KORPORASI TERHADAP NEGARA
Okeh: Wahyudi, M. Pd
Negara seakan tidak punya kuasa di bawah korporasi, aturan bisa di rubah untuk melayani korporasi, seakan memang korporasi lah negara yang sesungguhnya.
Negara seakan tidak punya kuasa di bawah korporasi, aturan bisa di rubah untuk melayani korporasi, seakan memang korporasi lah negara yang sesungguhnya.
PENYEBAB
TERJADINYA DOMINASI KORPORASI TERHADAP NEGARA
1.
Diterapkannya idelogi kapitalis.
Penyebab
utama kenapa sampai terjadi dominasi korporasi terhadap negara adalah karena di
terapkannya kapitalisme di tengah-tengah mereka. Karena ideologi ini lahir dari
sekulerisme, maka uang menjadi panglima
dan kebolehan menghalalkan cara untuk mencapai tujuan.
2.
Diterapkannya ekonomi liberal.
Dengan
ekonomi liberal meniscayakan pemilik uang menguasai semuanya, baik ekonomi atau
politik. Ujungnya segala aktifitas bermasyarakat dan bernegara bergantung atau
berpangkal pada kepentingan para pemilik modal.Ternyata, liberalisasi ekonomi hanyalah
kedok atau sarana yang akan dijadikan oleh para pemodal besar untuk menguasai
sumberdaya ekonomi, termasuk juga untuk menguasai kekuatan politiknya.
3.
Di terapkannya demokrasi.
Demokrasi
bukanlah sekedar cara memilih pemimpin, akan tetapi demokrasi adalah cara
ideologi kapitalis untuk menguasai panggung politik. Saat aturan diserahkan
kepada manusia untuk membuatnya, di sinilah kesalahan dari demokrasi yang
paling utama, yang akhirnya menjadikan aturan bisa di buat sesuai kehendak
rakyat yang notabene adalah pemilik modal.
Bantuan para pengusaha tentu punya maksud tertentu. Paling tidak, untuk
menjamin keberlangsungan bisnisnya; bisa juga demi mendapatkan proyek dari
Pemerintah. Akibatnya, penguasa didikte oleh pengusaha. Negara korporasi tak
ubahnya perusahaan yang hanya memikirkan keuntungan. Rakyat pun diposisikan
layaknya konsumen dan negara sebagai penjual. Dalam negara korporasi, subsidi
terhadap rakyat, yang sebenarnya merupakan hak rakyat, dianggap pemborosan.
Aset-aset negara yang sejatinya milik rakyat pun dijual. Itulah negara
korporasi, yang tidak bisa dilepaskan dari sistem pemerintahannya:
demokrasi.Dengan demikian negara korporasi telah mengubah demokrasi
menjadi: “dari korporasi, oleh korporasi dan untuk korporasi”.
4.
Besarnya biaya pesta demokrasi atau pemilu.
Sudah menjadi rahasia
umum bahwa proses demokrasi sangat mahal. Untuk Pemilu 2014, misalnya, Komisi
Pemilihan Umum (KPU) mendapat alokasi Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara
Tahun 2014 sebanyak Rp 14,4 triliun.
Dana pesta demokrasi
juga harus dirogoh mahal oleh peserta Pemilu. Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan
Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) mengungkapkan bahwa seorang calon
anggota legislatif DPR wajarnya mengeluarkan rata-rata dana sebesar Rp 1,18
miliar (Sumber: Antara, LPEM FE UI).
5.
Negara dengan penguasa boneka hanya sebagai
regulator.
Dengan regulasi pesanan pemodal. Kekayaan alam menjadi
milik swasta. Dengan alasan negara tak punya dana maka semua sektor publik yang
menguasai kehidupan rakyat diswastanisasi, dari hulu sampai hilir; termasuk air
bersih, listrik, BBM, pendidikan bahkan kesehatan. Untuk penyelenggaraan
negara, penguasa pun memeras rakyat dengan pajak yang mencapai 80% pendapatan
dalam APBN.
6.
Negara harus berdiri netral di
hadapan semua agama dan keyakinan.
Ideologi sekular
mengharuskan negara berdiri netral terhadap semua agama dan keyakinan. Agama
tidak boleh mengatur negara, termasuk Islam yang menjadi agama bagi mayoritas
penduduk negeri ini. Islam sebagai agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan
telah disingkirkan secara permanen oleh negara. Akibatnya, kehidupan umat Islam
makin hari makin jauh dari agamanya.
CARA ISLAM
MENCEGAH DOMINASI PEMILIK MODAL TERHADAP NEGARA
Harus dikembalikan
pada sistem politik Islam, yaitu kedaulatan ada di tangan syariah semata, yang
semuanya hanya bersumber dari Allah SWT dan Rasul-Nya. Jika sumber dari segala
sumber hukum itu hanya berasal dari syariah, itu akan langsung menutup segala
celah dan kemungkinan dari para pemilik modal besar untuk memasukkan
kepentingannya ke dalam UU.
1.
Kedaulatan di tangan syariah
Kedaulatan di tangan syariah itu berarti, hanya Allah
SWT saja yang berhak menetapkan hukum bagi manusia (lihat, misalnya: QS
al-An’am: 57; QS asy-Syura: 10) (Shalah ash-Shawi, Nazhariyah
as-Siyâdah wa Atsaruha ‘ala Syar’iyyah al-Anzhimah al-Wadh’iyyah, hlm.
31-32).
Dengan demikian, secara otomatis syariahlah yang
menentukan segalanya, bukan manusia seperti dalam sistem demokrasi. Karena itu
siapapun penguasanya tidak berwenang membuat UU yang bertentangan dengan
syariah.
2.Konsepsi
kepemilikan umum memutus mata rantai penjajahan dalam ekonomi oleh konglomerat
Kepemilikan umum adalah ijin Asy-Syâri’ kepada
masyarakat dalam memanfaatkan harta. Harta-harta ini terealisasi dalam tiga
jenis. Pertama: Harta
yang dinilai sebagai bagian dari fasilitas umum, yang jika tidak tersedia untuk
masyarakat maka mereka akan terpecah atau berselisih dalam mencarinya. Kedua: Tambang yang berlimpah. Ketiga: Sesuatu yang
tabiat pembentukannya menghalangi individu untuk menguasainya. Nabi saw.
bersabda:
اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءٌ فِيْ ثَلَاثٍ: اَلْمَاءِ وَالْكَلَأِ وَالنَّارِ
Manusia berserikat
dalam tiga hal: air, padang dan api (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad dan
al-Baihaqi).
Itu artinya, air (seperti sungai, laut, pantai,
danau); padang yang luas di gunung, dataran, sabana dan hutan; api dengan makna
sumber api seperti hutan kayu, tambang batubara, minyak dan gas; semuanya
adalah milik umum. Artinya, barang-barang itu dan apa yang dihasilkan darinya
termasuk harta yang dimiliki oleh semua individu rakyat secara bersama.
Semuanya dimungkinkan untuk memanfaatkannya secara langsung atau melalui
pengaturan tertentu yang dilakukan oleh negara.
Adapun tambang mineral yang tidak terputus, yakni
depositnya besar, Imam at-Tirmidzi telah meriwayatkan dari Abyadh bin
Hamal: bahwa ia pernah menghadap Rasulullah saw. dan meminta tambang
garam. Lalu beliau memberikan tambang itu kepada dia. Ketika ia hendak pergi,
seseorang dari majelis berkata, “Tahukah Anda apa yang Anda berikan? Tidak lain
Anda memberikan kepada dia sesuatu laksana air yang terus mengalir.” Ia
(perawi) berkata, “Lalu beliau menarik kembali tambang itu dari dia.” (HR
at-Tirmidzi).
Air yang terus mengalir, yakni tidak terputus,
menyerupakan garam (yaitu mineral) dengan air yang terus mengalir karena tidak
terputus. Hal itu menunjukkan bahwa mineral semisal ini—tambang berbagai
mineral seperti besi, tembaga, fosfat, uranium, emas, perak dan
lainnya—termasuk sesuatu yang tidak boleh dimiliki oleh individu.
2.
Sikap tegas terhadap korupsi dan
kolusi
Dengan penerapan syariah Islam sebagai satu-satunya
sistem hukum tunggal di negeri ini, syariah Islam akan dapat memainkan perannya
yang sangat efektif untuk memberantas korupsi, baik peran pencegahan
(preventif) maupun penindakan (kuratif).
KH Muhammad Shidiq al-Jawi menjelaskan bahwa secara
preventif paling tidak ada 6 (enam) langkah untuk mencegah korupsi menurut
syariah Islam sebagai berikut:
Pertama: Rekrutmen SDM aparat negara wajib berasaskan
profesionalitas dan integritas, bukan berasaskan koneksitas atau nepotisme.
Dalam istilah Islam, mereka yang menjadi aparatur peradilan wajib memenuhi
kriteria kifayah (kapabilitas) dan berkepribadian Islam (syakhshiyah
islamiyah). Nabi saw. pernah bersabda,”Jika urusan diserahkan kepada
yang bukan ahlinya, maka tunggulah Hari Kiamat.” (HR al-Bukhari).
Kedua: Negara wajib
melakukan pembinaan kepada seluruh aparat dan pegawainya. Khalifah Umar bin
Khaththab selalu memberikan arahan dan nasihat kepada bawahannya. Umar pernah
menulis surat kepada Abu Musa Al-Asy’ari, “Kekuatan dalam bekerja adalah
jika kamu tidak menunda pekerjaan hari ini sampai besok.”
Ketiga: Negara wajib memberikan gaji dan fasilitas yang layak
kepada aparatnya. Sabda Nabi saw, “Siapa saja yang bekerja untuk kami, tapi
tak punya rumah, hendaklah dia mengambil rumah. Kalau tak punya istri,
hendaklah dia menikah. Kalau tak punya pembantu atau kendaraan, hendaklah ia
mengambil pembantu atau kendaraan.” (HR Ahmad).
Abu Ubaidah pernah berkata kepada Umar,” Cukupilah para pegawaimu,
agar mereka tidak berkhianat.”
Keempat: Islam memerintahkan melakukan perhitungan kekayaan
bagi aparat negara. Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. pernah menghitung
kekayaan para pejabat pada awal dan akhir jabatannya.
Kelima: Adanya teladan dari pimpinan. Manusia cenderung
mengikuti orang terpandang dalam masyarakat, termasuk pimpinannya. Islam
menetapkan kalau seseorang memberi teladan yang bagus, dia juga akan
mendapatkan pahala dari orang yang meneladaninya. Sebaliknya, kalau memberi
teladan yang buruk, dia juga akan mendapatkan dosa dari yang mengikutinya.
Keenam: Pengawasan oleh
negara dan masyarakat. Khalifah Umar bin Khaththab langsung dikritik oleh
masyarakat ketika akan menetapkan batas maksimal mahar sebesar 400 dirham.
Pengkritik itu berkata, “Engkau tak berhak menetapkan itu, hai Umar.”
Kalau memang korupsi telah terjadi, syariah Islam mengatasinya dengan
langkah kuratif dan tindakan represif yang tegas, yakni memberikan hukuman yang
tegas dan setimpal. Hukuman untuk koruptor masuk kategori ta’zir,
yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Bentuknya mulai
dari yang paling ringan, seperti nasihat atau teguran, sampai yang paling
tegas, yaitu hukuman mati. Berat-ringannya hukuman disesuaikan dengan berat
ringannya kejahatan (Abdurrahman al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât, hlm.
78-89).
Ketujuh: Islam melarang menerima suap dan hadiah bagi para aparat negara. Nabi
saw. bersabda, “Siapa saja yang menjadi pegawai kami dan sudah kami
beri gaji, maka apa saja ia ambil di luar itu adalah harta yang curang.” (HR
Abu Dawud).
Tentang hadiah kepada aparat pemerintah, Nabi saw. berkata, “Hadiah yang
diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima
hakim adalah kekufuran.” (HR Ahmad).
Kedelapan: Islam melarang menerima suap dan hadiah bagi para aparat negara. Nabi saw.
bersabda, “Siapa saja yang menjadi pegawai kami dan sudah kami beri
gaji, maka apa saja ia ambil di luar itu adalah harta yang curang.” (HR
Abu Dawud).
Tentang hadiah kepada aparat pemerintah, Nabi saw. berkata, “Hadiah yang
diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima
hakim adalah kekufuran.” (HR Ahmad).
3.
Pemilu murah
Dalam Negara Khilafah hanya khalifah yang dipilih.
Bisa dipilih langsung oleh rakyat maupun melalui perwakilan umat Islam di
Majelis Umat. Adapun kepala daerah seperti para wali (gubernur) dan para amil
(setingkat bupati) ditunjuk oleh Khalifah. Itu pun tidak regular karena masa jabatan
Khalifah tidak dibatasi. Selama Khalifah konsisten menerapkan syariah Islam
secara kâffah maka dia bisa menjabat sampai seumur hidup.
Para anggota Majelis Umat yang merupakan representasi
rakyat bisa dipilih melaui Pemilu atau tidak. Teknisnya bisa ditentukan mana
yang paling tepat. Namun, yang pasti tidak ada kepentingan para pengusaha
kepada mereka untuk membuat UU pesanan karena fungsi Majelis Umat bukan membuat
hukum.
Dengan demikian sistem Khilafah meniscayakan Pemilu
yang murah, namun menghasilkan penguasa yang mumpuni dan pasti berpihak kepada
rakyat. Sebab, ia hanya menjalankan syariah Islam yang sudah fixed.
Karakter syariah Islam adalah menyejahtrakan seluruh rakyat. Inilah solusi
sesungguhnya

Komentar
Posting Komentar