JANGAN DUKUNG PEMIMPIN KAFIR
Assalam ‘alaikum wr
wb. Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam yang telah melimpahkan rahmat dan
hidayah-Nya kepada kita semua. Shalawat serta salam kepada baginda nabi
Muhammad SAW, keluargamya, sahabat-sahabatnya dan seluruh kaum muslim yang
tetap istiqomah dijalan islam.
Islam adalah agama
yang sempurna. Segala urusan manusia dapat dicari solusi dari dalamnya.
Termasuk masalah kepemimpinan. Menurut islam kepemimpinan itu adalah amanah
yang akan dipertanggungjawabkan di sisi Allah SWT. Oleh karena itu, Islam telah
menggariskan beberapa kaedah yang berhubungan dengan kepemimpinan.
Kaedah-kaedah tersebut dapat diringkas sebagai berikut:
Dalam khazanah politik Islam, kepemimpinan
negara itu bersifat tunggal. Tidak ada pemisahan, ataupun pembagian kekuasaan
di dalam Islam. Kekuasaan berada di tangan seorang Khalifah secara mutlak.
Seluruh kaum Muslim harus menyerahkan loyalitasnya kepada seorang pemimpin yang
absah. Mereka tidak diperbolehkan memberikan loyalitas kepada orang lain,
selama Khalifah yang absah masih berkuasa dan memerintah kaum Muslim dengan
hukum Allah SWT.
Dalam hal ini, Rasulullah Saw bersabda:
“Siapa saja yang telah membai’at seorang
Imam (Khalifah), lalu ia memberikan uluran tangan dan buah hatinya, hendaknya
ia mentaatinya jika ia mampu. Apabila ada orang lain hendak merebutnya
(kekuasaan itu) maka penggallah leher orang itu.” [HR. Muslim].
“Siapa saja yang datang kepada kamu
sekalian, sedangkan urusan kalian berada di tangan seorang Khalifah, kemudian
dia ingin memecah-belah kesatuan jama’ah kalian, maka bunuhlah ia.” [HR. Muslim].
“Apabila
dibai’at dua orang kholifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya”, [HR.
Bukhari}
Riwayat-riwayat di atas menunjukkan dengan
jelas bahwasanya kepemimpinan dalam Islam bersifat tunggal, bukan bersifat
kolegial. Dari riwayat-riwayat di atas kita bisa menyimpulkan bahwa tidak ada
pembagian kekuasaan di dalam Islam.
Kepemimpinan Islam itu bersifat univeral,
bukan bersifat lokal maupun regional. Artinya, kepemimpinan di dalam Islam
diperuntukkan untuk Muslim maupun non Muslim. Sedangkan dari sisi konsep
kewilayahan, Islam tidak mengenal batas wilayah negara yang bersifat tetap
sebagaimana konsep kewilayahan negara bangsa. Batas wilayah Daulah Khilafah
Islamiyyah terus melebar hingga mencakup seluruh dunia, seiring dengan
aktivitas jihad dan futuhat. Al-Qur’an telah menjelaskan hal ini dengan sangat
jelas. Allah SWT berfirman:
“Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan
kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai
pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui.” (Qs.
Saba’[34]: 28).
Nash di atas merupakan bukti yang nyata
bahwa kepemimpinan di dalam Islam bersifat universal, bukan hanya untuk umat
Islam semata, akan tetapi juga ditujukan bagi seluruh umat manusia.
Pada dasarnya, kepemimpinan itu adalah
amanah yang akan dimintai pertangunjawaban. Rasulullah SAW bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai
pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR
al-Bukhari dan Muslim).
Rasulullah SAW, bersabda, “Tidak seorang hamba pun yang
diserahi oleh Allah untuk memelihara dan mengurusi kemaslahatan rakyat, lalu
dia tidak melingkupi rakyat dengan nasihat, kecuali ia tidak akan mencium bau
surga.” (HR
al-Bukhari).
Kepemimpinan Adalah
Tugas Pengaturan, Bukan Kekuasaan Otoriter
Pada dasarnya, kepemimpinan di dalam Islam
merupakan jabatan yang berfungsi untuk pengaturan urusan rakyat. Seorang
pemimpin adalah pengatur bagi urusan rakyatnya dengan aturan-aturan Allah SWT.
Selama pengaturan urusan rakyat tersebut berjalan sesuai dengan aturan Allah,
maka ia layak memegang jabatan pemimpin. Sebaliknya, jika ia telah berkhianat
dan mengatur urusan rakyat dengan aturan kufur, maka pemimpin semacam ini tidak
wajib untuk ditaati.
Seorang pemimpin harus selalu menyadari
bahwa kekuasaan yang digenggamnya tidak boleh diperuntukkan untuk hal-hal yang
bertentangan dengan syari’at, misalnya untuk memperkaya diri, mendzalimi,
maupun untuk mengkhianati rakyatnya. Namun, kekuasaan itu ia gunakan untuk
mengatur urusan rakyat sesuai dengan aturan-aturan Allah SWT.
Kepemimpinan di dalam Islam bersifat
manusiawi. Artinya, seorang pemimpin bukanlah orang yang bebas dari dosa dan
kesalahan. Ia bisa salah dan lupa, alias tidak ma’shum (terbebas dari dosa).
Untuk itu, syarat kepemimpinan di dalam Islam bukanlah kema’shuman akan tetapi
keadilan. Dengan kata lain, seorang pemimpin tidak harus ma’shum (bahkan tidak
boleh menyakini ada pemimpin yang ma’shum), akan tetapi cukup memiliki sifat
adil.
Adil adalah orang yang terkenal konsisten
dalam menjalankan agamanya (bertaqwa dan menjaga kehormatan). Orang yang fasiq
—lawan dari sifat adil—tidak boleh menjadi seorang pemimpin atau penguasa.
Allah SWT berfirman:
“Hendaknya menjadi saksi dua orang yang
adil dari kamu sekalian.” (TQS. ath-Thalâq [65]: 2). Jika untuk saksi saja
harus adil maka untuk menjadi seorang pemimpin harus adil juga. Jadi seorang
pemimpin harus memiliki sifat adil, dan tidak harus ma’shum.
Kepemimpinan Ditegakkan Untuk Menerapkan
Hukum Allah
Islam telah mewajibkan
penguasa untuk menjalankan roda pemerintahan berdasarkan Kitabullah dan Sunnah
Rasulullah. Sebab, kekuasaan itu disyariatkan untuk menegakkan dan menerapkan
hukum-hukum Allah swt. Kekuasaan dan pemerintahan
tidak disyariatkan semata-mata untuk menciptakan kemashlahatan di tengah-tengah
masyarakat, akan tetapi, ditujukan untuk melaksanakan hukum-hukum Allah swt. Untuk itu, setiap persoalan harus dipecahkan berlandasarkan hukum
Allah.
Bukti yang menunjukkan hal ini sangatlah
banyak, diantaranya adalah firman Allah swt berikut ini;
“Barangsiapa yang tidak memutuskan
perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang
yang kafir.” ]TQS
Al Maidah (5): 44].
“Barangsiapa tidak
memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah
orang-orang yang fasik.” [TQS Al Maidah (5):47].
“Barangsiapa tidak memutuskan perkara
menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka
itu adalah orang-orang yang zalim.” [TQS Al Maidah (5):
45]
Ayat-ayat ini telah memberikan batasan
yang sangat jelas kepada para penguasa agar ia mengatur urusan-urusan rakyatnya
hanya berdasarkan hukum-hukum Allah swt. Oleh karena itu, seorang penguasa
dalam menjalankan urusan pemerintahannya harus terikat dengan batasan-batasan
yang digariskan oleh al-Quran dan Sunnah.
Dari penjelasan di
atas jelaslah; hukum yang wajib diberlakukan oleh penguasa hanyalah hukum Allah
swt dan RasulNya semata.
Inilah beberapa kaedah
kepemimpinan di dalam Islam. Sungguh, hanya dengan
kepemimpinan seperti di ataslah, umat manusia akan meraih kemulyaan dan
kesejahteraan. WalLâh a’lam bi ash-shawâb
Komentar
Posting Komentar