JANGAN DUKUNG PEMIMPIN KAFIR

Assalam ‘alaikum wr wb. Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua. Shalawat serta salam kepada baginda nabi Muhammad SAW, keluargamya, sahabat-sahabatnya dan seluruh kaum muslim yang tetap istiqomah dijalan islam.
Islam adalah agama yang sempurna. Segala urusan manusia dapat dicari solusi dari dalamnya. Termasuk masalah kepemimpinan. Menurut islam kepemimpinan itu adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan di sisi Allah SWT. Oleh karena itu, Islam telah menggariskan beberapa kaedah yang berhubungan dengan kepemimpinan. Kaedah-kaedah tersebut dapat diringkas sebagai berikut:
Dalam khazanah politik Islam, kepemimpinan negara itu bersifat tunggal. Tidak ada pemisahan, ataupun pembagian kekuasaan di dalam Islam. Kekuasaan berada di tangan seorang Khalifah secara mutlak. Seluruh kaum Muslim harus menyerahkan loyalitasnya kepada seorang pemimpin yang absah. Mereka tidak diperbolehkan memberikan loyalitas kepada orang lain, selama Khalifah yang absah masih berkuasa dan memerintah kaum Muslim dengan hukum Allah SWT.
Dalam hal ini, Rasulullah Saw bersabda:

Siapa saja yang telah membai’at seorang Imam (Khalifah), lalu ia memberikan uluran tangan dan buah hatinya, hendaknya ia mentaatinya jika ia mampu. Apabila ada orang lain hendak merebutnya (kekuasaan itu) maka penggallah leher orang itu.” [HR. Muslim].

Siapa saja yang datang kepada kamu sekalian, sedangkan urusan kalian berada di tangan seorang Khalifah, kemudian dia ingin memecah-belah kesatuan jama’ah kalian, maka bunuhlah ia.” [HR. Muslim].

“Apabila dibai’at dua orang kholifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya”, [HR. Bukhari}
Riwayat-riwayat di atas menunjukkan dengan jelas bahwasanya kepemimpinan dalam Islam bersifat tunggal, bukan bersifat kolegial. Dari riwayat-riwayat di atas kita bisa menyimpulkan bahwa tidak ada pembagian kekuasaan di dalam Islam.
Kepemimpinan Islam itu bersifat univeral, bukan bersifat lokal maupun regional. Artinya, kepemimpinan di dalam Islam diperuntukkan untuk Muslim maupun non Muslim. Sedangkan dari sisi konsep kewilayahan, Islam tidak mengenal batas wilayah negara yang bersifat tetap sebagaimana konsep kewilayahan negara bangsa. Batas wilayah Daulah Khilafah Islamiyyah terus melebar hingga mencakup seluruh dunia, seiring dengan aktivitas jihad dan futuhat. Al-Qur’an telah menjelaskan hal ini dengan sangat jelas. Allah SWT berfirman:
“Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui.” (Qs. Saba’[34]: 28).
Nash di atas merupakan bukti yang nyata bahwa kepemimpinan di dalam Islam bersifat universal, bukan hanya untuk umat Islam semata, akan tetapi juga ditujukan bagi seluruh umat manusia.
Pada dasarnya, kepemimpinan itu adalah amanah yang akan dimintai pertangunjawaban. Rasulullah SAW bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Rasulullah SAW, bersabda, “Tidak seorang hamba pun yang diserahi oleh Allah untuk memelihara dan mengurusi kemaslahatan rakyat, lalu dia tidak melingkupi rakyat dengan nasihat, kecuali ia tidak akan mencium bau surga.” (HR al-Bukhari).

Kepemimpinan Adalah Tugas Pengaturan, Bukan Kekuasaan Otoriter
Pada dasarnya, kepemimpinan di dalam Islam merupakan jabatan yang berfungsi untuk pengaturan urusan rakyat. Seorang pemimpin adalah pengatur bagi urusan rakyatnya dengan aturan-aturan Allah SWT. Selama pengaturan urusan rakyat tersebut berjalan sesuai dengan aturan Allah, maka ia layak memegang jabatan pemimpin. Sebaliknya, jika ia telah berkhianat dan mengatur urusan rakyat dengan aturan kufur, maka pemimpin semacam ini tidak wajib untuk ditaati.
Seorang pemimpin harus selalu menyadari bahwa kekuasaan yang digenggamnya tidak boleh diperuntukkan untuk hal-hal yang bertentangan dengan syari’at, misalnya untuk memperkaya diri, mendzalimi, maupun untuk mengkhianati rakyatnya. Namun, kekuasaan itu ia gunakan untuk mengatur urusan rakyat sesuai dengan aturan-aturan Allah SWT.
Kepemimpinan di dalam Islam bersifat manusiawi. Artinya, seorang pemimpin bukanlah orang yang bebas dari dosa dan kesalahan. Ia bisa salah dan lupa, alias tidak ma’shum (terbebas dari dosa). Untuk itu, syarat kepemimpinan di dalam Islam bukanlah kema’shuman akan tetapi keadilan. Dengan kata lain, seorang pemimpin tidak harus ma’shum (bahkan tidak boleh menyakini ada pemimpin yang ma’shum), akan tetapi cukup memiliki sifat adil.
Adil adalah orang yang terkenal konsisten dalam menjalankan agamanya (bertaqwa dan menjaga kehormatan). Orang yang fasiq —lawan dari sifat adil—tidak boleh menjadi seorang pemimpin atau penguasa. Allah SWT berfirman:
“Hendaknya menjadi saksi dua orang yang adil dari kamu sekalian.” (TQS. ath-Thalâq [65]: 2). Jika untuk saksi saja harus adil maka untuk menjadi seorang pemimpin harus adil juga. Jadi seorang pemimpin harus memiliki sifat adil, dan tidak harus ma’shum.

Kepemimpinan Ditegakkan Untuk Menerapkan Hukum Allah
Islam telah mewajibkan penguasa untuk menjalankan roda pemerintahan berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah. Sebab, kekuasaan itu disyariatkan untuk menegakkan dan menerapkan hukum-hukum Allah swt. Kekuasaan dan pemerintahan tidak disyariatkan semata-mata untuk menciptakan kemashlahatan di tengah-tengah masyarakat, akan tetapi, ditujukan untuk melaksanakan hukum-hukum Allah swt. Untuk itu, setiap persoalan harus dipecahkan berlandasarkan hukum Allah.
Bukti yang menunjukkan hal ini sangatlah banyak, diantaranya adalah firman Allah swt berikut ini;
Barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” ]TQS Al Maidah (5): 44].
Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” [TQS Al Maidah (5):47].
Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” [TQS Al Maidah (5): 45]
Ayat-ayat ini telah memberikan batasan yang sangat jelas kepada para penguasa agar ia mengatur urusan-urusan rakyatnya hanya berdasarkan hukum-hukum Allah swt. Oleh karena itu, seorang penguasa dalam menjalankan urusan pemerintahannya harus terikat dengan batasan-batasan yang digariskan oleh al-Quran dan Sunnah.
Dari penjelasan di atas jelaslah; hukum yang wajib diberlakukan oleh penguasa hanyalah hukum Allah swt dan RasulNya semata.

Inilah beberapa kaedah kepemimpinan di dalam Islam. Sungguh, hanya dengan kepemimpinan seperti di ataslah, umat manusia akan meraih kemulyaan dan kesejahteraan.  WalLâh a’lam bi ash-shawâb

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BURAPHA UNIVERSITY

KESIMPULAN PEMBELAJARAN BERDIFERENSIASI