MENINGGALKAN SIKAP BOROS
Oleh: Wahyudi, M. Pd
Baru saja kita saksikan perayaan tahun baru 2017, baik tingkat kota ataupun kelurahan. Sebuah perayaan yang menyisakan pertanyaan bagi sebagian masyarakat, “mengapa harus ada perayaan menyambut tahun baru, yang bukan saja mewah dengan mendatangkan artis ibu kota namun juga menyajikan budaya yang tidak mendidik, disaat minimnya anggaran pembangunan?”. Tentu saja perayaan tahun baru seperti ini bukan saja dibilang pemborosan akan tetapi kurang tepat dalam alokasi dana anggaran.
Baru saja kita saksikan perayaan tahun baru 2017, baik tingkat kota ataupun kelurahan. Sebuah perayaan yang menyisakan pertanyaan bagi sebagian masyarakat, “mengapa harus ada perayaan menyambut tahun baru, yang bukan saja mewah dengan mendatangkan artis ibu kota namun juga menyajikan budaya yang tidak mendidik, disaat minimnya anggaran pembangunan?”. Tentu saja perayaan tahun baru seperti ini bukan saja dibilang pemborosan akan tetapi kurang tepat dalam alokasi dana anggaran.
Bukankah
sikap boros seringkali membawa pelakunya ke dalam kerugian dan kerusakan. Seorang
pengusaha kaya bisa bangkrut, habis kekayaanya karena sikapnya yang boros; pun
institusi pemerintahan, akan menjadi bangkrut jika berlaku boros terhadap
anggaran. Lalu apakah penyebab boros? dan bagaimanakah pandangan terkait sikap
boros?
Islam sebagai agama yang sempurna mengatur bagaimana mengembangkan harta,
sekaligus juga mengatur bagaimana cara membelanjakannya. Islam telah menetapkan
metode pembelanjaan harta sekaligus menentukan bagaimana tata caranya.
Sistem islam sangat berbeda dengan sistem kapitalis yang mengagungkan kebebasan
pemilikan dan berperilaku, menjadikan manfaat sebagai asasnya.
Dalam islam, seorang pemilik harta tidak dibiarkan bebas mengelola dan
membelanjakan harta, sekalipun harta itu secara hukum, sah merupakan
miliknya. Akan tetapi Islam mengaturnya dengan sangat rinci.
Islam telah melarang seseorang bertindak israf (boros) atau tabzir ketika
membelanjakan harta, sekaligus melarang seseorang bersikap kikir atau taqtir. Allah
berfirman, yang artinya:
“Mereka yang jika mengeluarkan harta, tidak bertindak israf (boros) ataupun kikir (taqtir); pengeluarannya ada di tengah-tengah yang demikian” (QS. Al-Furqan [25]:67).
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat israf (berlebih-lebihan)” (QS Al-A’raf : 31)
Israf (boros) dalam pengertian syara’ bermakna mengeluarkan harta
dalam perkara yang haram atau kemaksiatan atau bukan di jalan yang haq,
sekalipun yang dikeluarkan jumlahnya hanya sedikit. Sedangkan kikir (taqtir)
terhadap diri sendiri bermakna menahan diri dari kenikmatan yang dibolehkan
syari’ah (Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam bukunya Sistem Ekonomi
Islaam). Keduanya merupakan perkara yang dicela oleh Allah SWT. Selain
israf dan kikir (taqtir), Islam juga melarang kaum muslimin untuk
berfoya-foya atau menghambur-hamburkan harta. Allah SWT berfirman dalam
QS. Al-Waqi’ah [56] :41-45, yang artinya:
“Golongan kiri, siapakah golongan
kiri itu? Dalam (siksaan) angin yang amat panas. Dan air panas yang mendidih
dalam naungan asap hitam. Tidak sejuk dan tidak menyenangkan.Sesungguhnya
mereka sebelum itu hidup berfoya-foya atau bermewah-mewah.
Selain itu Islam juga tidak
menganjurkan kita untuk menyia-nyiakan harta (idha’atul maal), yaitu
menafkahkan harta pada barang-barang yang sesungguhnya tidak kita butuhkan,
sehingga akhirnya barang tersebut tidak terpakai bahkan akhirnya terbuang.
Rasulullah SAW bersabda: “… dimakruhkan atas kamu banyak bicara dan
bertanya (tentang hal-hal yang sifatnya khayalan) serta menyia-nyiakan harta.”
Dari penjelasan di atas makna tentang israf (boros), maka
dapat kita simpulkan, jika membelanjakan hartanya untuk hal-hal yang mubah atau
untuk ketaatan dengan menjaga niat karena Allah, maka perilaku seperti
ini tidak terkatagori israf atau tabzir. Akan
tetapi, jika membelanjakan hartanya untuk membeli mminuman keras
atau untuk taruhan judi atau untuk berinfaq karena ingin dipuji misalnya
maka itu termasuk perilaku israf atau tabzir yang diharamkan, tanpa
melihat besar kecilnya jumlah harta yang dibelanjakan. Umat Islam harus berhati-hati
dari tindakan boros, yaitu membelanjakan harta demi kesombongan atau berbangga
diri. Jadi, bukan semata-mata membelanjakan harta untuk menikmati kekayaan. Karena
pada dasarnya, Islam tidak melarang kita untuk menikmati dan merasakan nikmatnya
rezeki yang telah Allah anugerahkan. Allah SWT berfirman,yang artinya:
“Katakanlah siapakah yang
mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah Dia keluarkan untuk
hamba-hambaNya, juga rezeki-Nya yang baik-baik?”
Imam at-Tirmidzi meriwayatkan hadits dari Abdullah bin Amr ra. yang
mengatakan, bahwa Nabi Saw pernah bersabda :”Sesungguhnya Allah
suka untuk melihat tanda-tanda kenikmatan-Nya pada hambaNya”. Bahwa
Allah suka jika hambaNya menikmati nikmat dari Allah sekaligus merasakan
rezekiNya yang baik-baik, yang telah Allah anugerahkan kepadanya oleh Sang
Pencipta alam semesta ini. Akan tetapi Allah membenci banyaknya
kenikmatan yang mengakibatkan lahirnya sikap arogan, sombong dan membangkang
yaitu ketika terjadi tindakan berfoya-foya atau boros.
Biasanya, perilaku individu yang berfoya-foya dan boros muncul didorong
oleh nafsu ingin diakui eksistensi dirinya, ingin dipuji, atau karena senang
berbangga diri ataupun menjerumuskan diri pada perilaku menyia-nyiakan
harta.
Sedikit berbeda dengan prilaku borosnya pejabat publik, yang mendorong
mereka bersikap boros salah satunya adalah disebabkan biaya-biaya politik yang
mahal. Seorang pejabat publik untuk meraih kekuasaan membutuhkan dukungan massa,
sehingga setelah berkuasa harus memberikan imbal balik kepada para pendukungnya
atau Tim suksesnya dengan berbagai proyek yang sebenarnya tidak pro rakyat.
Jika demikian halnya, maka
seorang yang mengaku telah beriman kepada Allah dengan keimanan yang benar, tentu
tidak layak terjebak dalam sikap seperti ini.
Sikap boros masyarakat saat ini
memang tengah mengancam kehidupan umat, telah menjebak umat Islam pada
aktivitas mengejar kesenangan jasadi semata yang akan mendorong seseorang pada
perbuatan yang menyalahi hukum-hukum syariat bahkan lebih jauh, akan membuat
umat Islam berpaling dari tujuan hidup sebenarnya yaitu menjaga Islam dan
memperjuangkan kemuliaannya.
Penyakit ini akan terus
berkembang dan meracuni umat, selama umat masih hidup di bawah sistem pemerintahan
demokrasi dalam mengatur masyarakat. Karena itu, saatnya kaum muslimin
mencampakkan sistem sistem demokrasi, kemudian menggantinya dengan sistem
kehidupan Islam yang menjamin kemuliaan hakiki bagi umat dan pejabatnya. Caranya
adalah dengan terus berdakwah membangun kesadaran masyarakat dengan Islam
kaffah dan berupaya menegakkannya dalam wadah Khilafah Islamiyyah. Dengan
begitu umat islam bisa meninggalkan hidup berfoya-foya dan boros secara hakiki.
Wallaahu a’lam bisshawwab.

Komentar
Posting Komentar