MENDUDUKAN KEMASLAHATAN DALAM BERAMAL
Assalam
‘alaikum wr.wb. Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam yang telah
melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua. Shalawat serta salam
kepada baginda nabi Muhammad SAW, keluargamya, sahabat-sahabatnya dan seluruh
kaum muslim yang tetap istiqomah dijalan islam.
Sebagian kaum muslimin saat ini menjadikan maslahat sebagai dalil atau
dasar dalam melakukan perbuatan. Padahal tidak ada seorang imampun yang
berpendapat bahwa maslahat bisa digunakan sebagai dalil dalam menarik hukum
syariah atas suatu masalah. Karena itu sebenarnya penggunaan mashalat sebagai
dasar pengambilan hukum dalam islam hanyalah dalih (hilah),
bukan dalil. Penggunaan dalih (hilah) untuk
menarik hukum itu sendiri batil, yang telah dibahas oleh banyak ulama. Sebut
saja, Al-Qadhi Abu Ya’la, dalam kitabnya, Ibthal al-Hiyal.
Pertimbangan maslahat juga sering berpatokan pada hasil, sebagaimana
dalam kasus Pemilu dalam bingkai demokrasi. Misalnya, “Jika umat Islam tidak
mengikuti Pemilu, maka negeri Muslim terbesar ini akan dikuasai orang non-Muslim.
Jika negeri ini dikuasai orang non-Muslim, maka sama dengan menjerumuskan
negeri ini dalam kekuasaan mereka. Ini jelas haram.”
Menarik kesimpulan hukum dengan cara seperti ini jelas salah. Kesalahan
logika di atas, bisa dirunut sebagai berikut:
Pertama, kesimpulan hukum ini dibangun
berdasarkan logika mantik. Apakah benar, kaum kafir itu bisa menguasai kaum
Muslim dan negerinya karena umat Islam tidak ikut Pemilu? Di sinilah kesalahan
logika itu tampak jelas: Karena faktanya justru melalui Pemilu, banyak negeri
kaum Muslim dikuasai oleh kaum kafir, sebagaimana Irak pasca pendudukan AS dan
sekutunya. Justru, Pemilu dijadikan sebagai alat untuk menjustifikasi
cengkraman AS. Pemilu juga dijadikan alat untuk mengakui kekuasaan yang
sebenarnya tidak sah, sebagaimana AS dan Inggris menggunakan keterlibatan HAMAS
di Palestina untuk melegalkan “negara Palestina”.
Berikutnya, faktanya, ketika umat Islam menang dalam Pemilu, mereka juga
tidak bisa berkuasa, seperti FIS di Aljazair, Mursi di Mesir, Hamas di Palestina,
dan banyak yang lain. Ini bukti, bahwa logika di atas adalah salah.
Kesalahannya, sangat mudah, dibuktikan cukup melalui fakta.
Kedua, kesalahan lain juga bisa dibuktikan
melalui fakta, bahwa memang setelah Pemilu, sejumlah partai Islam atau partai
yang berbasis umat Islam itu, jika dikumpulkan, misalkan meraih suara 31%, dan
merupakan perolehan terbesar. Namun, mereka ternyata tidak berpikir untuk
kepentingan Islam dan kaum Muslim, justru mereka berpikir untuk berkoalisi
dengan partai sekular. Ini juga fakta, bahwa ternyata mengikuti Pemilu dengan
memilih partai Islam atau partai berbasis Islam, justru melanggengkan
sekularisme.
Ketiga, orang yang mereka pilih akan
melakukan tugas dan fungsi yang haram, seperti membuat UU dan peraturan yang
tidak bersumber dari hukum Islam. Mereka juga akan mengangkat dan melantik
presiden yang tidak menerapkan sistem Islam. Padahal, memberikan suara, sebagai
bentuk perwakilan (wakalah), kepada
orang yang akan melakukan tugas dan fungsi seperti ini jelas haram. Karena
merupakan bentuk wakalah fi al-haram, jadi hukumnya juga haram. Lalu
dari mana tindakan ini dinyatakan mubah dalam pemilu? Semua ini adalah bukti
yang nyata, bagi siapa saja yang masih mempunyai akal sehat dan kewarasan
nalar, bahwa argumentasi maslahat agar
umat Islam mengikuti Pemilu dalam bingkai demokrasi yang sejatinya haram itu
jelas-jelas bentuk iftira’ ‘ala-Llah kadziba (berani berbohong dengan
mengatasnamakan Allah).
Faktanya yang notabene partai islam atau berbasis masa islam ketika berkuasa
mereka tidak menerpakan islam dalam pemerintahannya, akan tetapi menerapkan
sistem kufur demokrasi. Justru sesungguhnya penerapan sistem pemerintahan
demokrasi oleh penguasa kaum muslim yang memberikan peluang bagi orang kafir
mempunyai kesempatan untuk menguasai negeri-negeri islam dan umat islam.
Sehingga perjuangan dengan mengikuti aturan main yang disajikan oleh sistem
demokrasi adalah kebodohan dalam perjuangan. Saatnya kaum muslim kembali ke
jalan yang telah dicontohkan oleh Rasulullah dalam meraih kekuasaan, yaitu
dakwah ekstra parlemen.
Allah telah memerintahkan kepada kaum muslimin hanya dengan menggunakan
syariah saja sebagai dasar dalam beramal. Jika syariah membolehkan maka boleh
dilakukan dan jika syariah melarang maka dilarang untuk melakukan. Dapat dipastikan
setiap penerapan syriah pasti mengandung maslahat. Karena Allah Swt. mengutus Rasul saw dengan membawa risalah sebagai
rahmat:
Tidaklah Kami mengutus kamu (Muhammad),
melainkan sebagai rahmat bagi semesta alam. (QS al-Anbiya’ [21]: 107).
Allah menyatakan, tidak ada tujuan lain
dari diutusnya Rasul saw., kecuali sebagai rahmat. Rasul diutus dengan membawa
risalah. Artinya, risalah Islam ini diturunkan tidak lain sebagai rahmat. Jadi
keberadaan risalah yang diterapkan di tengah-tengah manusia, itulah rahmat. Allah SWT juga berfirman:
Kami menurunkan dari al-Quran sebagai penawar
dan rahmat bagi orang-orang Mukmin (QS
al-Isra’ [17]: 82).
Kedua ayat di atas menunjukkan
maksud yang dituju dari diturunkannya risalah dan al-Quran, yaitu sebagai obat
dan rahmat. Hal itu adalah tujuan yang ingin dicapai, hasil dari
penerapannya.Rahmat maknanya adalah mendatangkan
manfaat dan menolak mafsadat(kerusakan). Itulah maslahat. Jadi, rahmat, yakni maslahat, itulah maksud atau tujuan hasil
diterapkannya risalah.
Penetapan sesuatu
sebagai maslahat atau bukan hanya diserahkan pada syariah. Syariahlah yang
mendatangkan maslahat. Syariah pula yang menentukan
mana yang maslahat bagi manusia karena yang dimaksud maslahat adalah maslahat
bagi manusia sebagai manusia. Maslahat bagi individu sekalipun adalah maslahat
baginya sebagai manusia, bukan sebagai individu. Penentuan maslahat itu tidak boleh diserahkan pada akal semata.
Sebab, akal terbatas, tidak mengetahui fakta dan hakikat manusia sehingga tidak
bisa mengetahui hakikat maslahat dan mafsadat(kerusakan) bagi manusia. Manusia
dengan akalnya hanya bisa menduga sesuatu sebagai maslahat atau mafsadat. Namun, sering manusia salah menilai: manfaat dianggap mafsadat dan
madarat dianggap maslahat. Penilaian manusia itu juga bisa
berubah-ubah seiring waktu, tempat dan kondisi. Karena itu, menyerahkan
penentuan maslahat dan mafsadat pada akal justru mengundang bahaya. Pasalnya, akal bisa saja menentukan sesuatu sebagai maslahat,
padahal justru madarat. Jika sudah demikian, bencana pun menjadi keniscayaan.
Allah Swt.
mengingatkan bahwa manusia memang tidak mengetahui hakikat maslahat dan
mafsadat itu; hanya Allah sajalah yang mengetahuinya. Allah Swt. berfirman:
Boleh jadi kalian membenci sesuatu, padahal ia
amat baik bagilian. Boleh jadi pula kalian menyukai sesuatu, padahal ia amat
buruk bagi kalian. Allah mengetahui, sedangkan kalian tidak mengetahui (QS al-Baqarah [2]: 216).
Karena itu, penentuan
maslahat itu harus dikembalikan pada syariah, bukan pada akal. Imam Izzuddin
bin Abdus Salam di dalam Qawâ’id
al-Ahkâm fî Mashâlih al-Anâm halaman 13 menyatakan,
“Kebanyakan maslahat dan mafsadat dunia diketahui dengan akal.”
Beliau berkata, “Maslahat dan mafsadat
dunia sama sekali tidak sebanding dengan maslahat dan mafsadat akhirat.” Beliau
juga,“Adapun maslahat dan mafsadat dunia dan akhirat maka tidak bisa diketahui
kecuali dengan syariah.”
Walhasil, maslahat adalah apa yang dituntut atau
dibolehkan oleh syariah; mafsadat adalah apa saja yang dilarang dan tidak
dibolehkan oleh syariah. Dalam hal ini, para Sahabat
telah memberikan contoh yang bisa kita teladani. Rafi’ bin Khadij berkata, pamannya berkata, ketika Rasul saw.
melarang mereka dari muzâra’ah/mukhâbarah, yaitu menyewakan lahan pertanian: Rasulullah saw. telah
melarang kami dari satu perkara yang bermanfaat bagi kami, tetapi ketaatan
kepada Allah dan Rasul-Nya lebih bermanfaat bagi kami (HR Muslim, Abu Dawud, an-Nasa’i dan Ahmad).
Komentar
Posting Komentar